Sementara itu pemerintah India bersama Pakistan dan Siam (kini Thailand) melarang pesawat Belanda melintasi ruang udara mereka sebagai bentuk protes lainnya. Atas berbagai protes itu, akhirnya DK PBB menelurkan Resolusi No.27 pada 1 Agustus 1947 yang berbunyi perintah konflik dihentikan.
Secara de facto, DK PBB juga segera mengakui kedaulatan Republik Indonesia dan memaksa Belanda menerima resolusi tersebut. 5 Agustus di tahun yang sama, Belanda baru resmi menghentikan agresinya, sekaligus dibentuk Komite Tiga Negara sebagai “penengah” (Amerika Serikat, Australia dan Belgia).
Perjanjian lainnya pun ikut tercipta sejak perundingan dimulai 8 Desember 1947. Sebuah perjanjian di atas kapal AS “USS Renville” pada 17 Januari 1948, menelurkan tiga butir kesepakatan, di mana Belanda mengakui wilayah RI di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera.
Perjanjian Renville ini juga berisikan kesepakatan garis demarkasi wilayah RI dan Belanda, serta perintah penarikan mundur TNI di berbagai wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
(Salman Mardira)