Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen Imigrasi Pulangkan DPO dari Guangzhou Tiongkok

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |04:30 WIB
 Ditjen Imigrasi Pulangkan DPO dari Guangzhou Tiongkok
Penangkapan DPO di Tiongkok (foto: dok ist)
A
A
A

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat. berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada. petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan.

"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement