JAKARTA- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran etika 93 pegawai komisi antirasuah terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023.
Diketahui, puluhan pegawai tersebut nantinya akan dibagi menjadi Sembilang berkas perkara. "Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.
"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023.
Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai. Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.
"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," ujarnya.