Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.