Kata Sigit, Tersangka Menghabisi korban dengan senjata tajam jenis celurit.
"Korban menikam korban dengan clurit dengan cara di ulang-ulang sehingga korban mengalami luka berat," ujarnya.
Akibat Perbuatanya Tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)