Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pelakor di Sampang Bunuh Istri Selingkuhannya dengan Celurit

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |16:39 WIB
Kronologi Pelakor di Sampang Bunuh Istri Selingkuhannya dengan Celurit
Pelakor bunuh istri selingkuhannya (Foto: MPI)
A
A
A

Kata Sigit, Tersangka Menghabisi korban dengan senjata tajam jenis celurit.

"Korban menikam korban dengan clurit dengan cara di ulang-ulang sehingga korban mengalami luka berat," ujarnya.

Akibat Perbuatanya Tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement