Dari sanalah akhirnya terjadi tindak kekerasan dari EM ke HAD, dengan melakukan penendangan, sehingga terjadi luka-luka pada pihak HAD.
Namun keributan itu ditegaskan Danang, diawali dari pukulan yang dilakukan oleh HAD ke EM, ketika keduanya masih berada di dalam Kafe Loteng.
"Berlanjut kejadiannya, pihak EM melakukan kekerasan bersama-sama dengan tersangka HA kepada korban HAD," kata mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Kedua belah pihak ini sempat dimediasi tapi karena tidak ada hasil, oleh pihak keamanan dari Kafe Loteng dan petugas parkir membawa keduanya ke Polresta Malang Kota, pada Minggu 3 September 2023 lalu. Di sanalah akhirnya dilakukan mediasi oleh petugas piket Satreskrim Polresta Malang Kota, diakhir dengan perdamaian dan membuat surat pernyataan perdamaian.
"Namun dari pihak HD pada tanggal 4 September 2023 melakukan laporan polisi terhadap pihak EM dan kawan-kawan yang ditangani oleh Unit Pidum. Kemudian akhirnya pihak dari EM ini membuat surat laporan pengaduan masyarakat pada tanggal yang sama," paparnya.
Kepolisian pada akhirnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga saudara EM dan HA yang dinarasikan sebagai anak dari oknum polisi dan pensiunan pejabat pajak di Surabaya ini, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganan hukum pun terus berjalan hingga akhirnya pada 30 November 2023 lalu, perkara kedua tersangka yakni EM dan HA dinyatakan P21 atau lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan.