"Kita harus penyidikan harus profesional, kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD, menjadi tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama, dan panggilan kedua pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari," jelasnya.
Menurut Danang, ada beberapa narasi di media sosial dan media online lain yang perlu diluruskan. Apalagi ada informasi bahwa ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, hingga menghebohkan publik Kota Malang.
"Ini sebagai hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan di media sosial, maupun media online, yang isinya tidak sesuai dengan fakta apa yang diberitakan pada media-media tersebut, terkait dengan tindak pidana kasus 351, dan 170," tukasnya.