"Kita sudah melaksanakan tahap dua ke kejaksaan, pada tanggal 16 Januari 2024, sehingga pada saat ini untuk tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan Kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru Kota Malang," terangnya.
Di sisi lain, polisi juga memproses laporan yang disampaikan oleh tersangka lain EM dengan terlapor saudara HAD, yang notabene dari penelusuran merupakan anak dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Golkar.
Hal ini untuk mengedepankan unsur keadilan, karena pertengkaran yang terjadi di bulan September 2023 itu kedua belah pihak saling serang.