Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.