Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |05:18 WIB
21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (Foto: MPI/Eka Setiawan)
A
A
A


JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan perkara itu dari 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/1/2024).

 BACA JUGA:

Djuhandani menuturkan 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, sementara dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani seperti salah satunya soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," ujarnya.

 BACA JUGA:

Kemudian, adanya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement