JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, Kamis (25/1/2034). Pemanggilan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama eks Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan.
Ali belum menjelaskan keterkaitan Idrus dengan perkara yang dimaksud. Pun informasi apa yang akan digali dari pria mantan Menteri Sosial itu.
Selain Idrus, komisi antirasuah juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Zainal Abdidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi ; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.