Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres Merusak Demokrasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |15:39 WIB
Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres Merusak Demokrasi
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara pada Rabu 24 Januari 2024 menuai kontroversi.

Pernyataan Jokowi dianggap pernyataan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara mendasar dan berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia langsung dari pucuk pimpinan negara.

“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” kata Natalia Soebagjo, Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden No.2, mendampingi Prabowo Subianto.

Natalia menambahkan, pernyataan Presiden lebih mencengangkan lagi karena dilakukan dengan latar belakang pesawat udara Tentara Nasional Indonesia dan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Capres No.2, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Panglima Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak di bandar udara Halim Perdanakusuma.

“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat. Pesawat udara, bordir bintang lima di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian bandara Halim pun dibayar pajak rakyat. Tidak sepantasnya pernyataan itu diucapkan, apalagi diucapkan di fasilitas negara seperti itu,” kata Natalia.

Erry Riyana Hardjapamekas selaku Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu menambahkan, Presiden sebagai Kepala Negara harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.

Presiden Joko Widodo tidak seharusnya melanggar undang-undang yang telah melarang pejabat negara yang memiliki akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk menggunakan akses tersebut demi memenangkan peserta pemilu tertentu

“Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumberdaya nasional harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Lebih spesifik lagi, pada saat pemilihan umum, ia harus berada di atas semua golongan dan memberi contoh bagi aparatur sipil negara dan aparatur negara bersenjata agar selalu netral karena mereka harus melayani semua warga tanpa diskriminasi dan tidak pilih bulu,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement