Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Tembakau Sinte di Jok Motor, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |13:30 WIB
 Simpan Tembakau Sinte di Jok Motor, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur menangkap seorang remaja, yang diduga membawa narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menerangkan bahwa inisial tersangka adalah JD (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Pengungkapan tersebut, berawal saat Petugas Polsek Bandar Sribawono yang sedang melakukan patroli, menerima informasi dari warga masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan, yang dilakukan beberapa remaja.

"Awalnya petugas patroli, menerima laporan dari warga yang sedang melaksanakan ronda malam, terkait adanya aktivitas beberapa remaja di Desa Bandar Agung," terang Rizal.

Petugas Patroli Polsek Bandar Sribawono, kemudian segera meluncur ke lokasi, untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa remaja. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis, dalam botol minuman suplemen, yang tersimpan dibagasi sepeda motor.

Tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribawono, dan kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement