Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Pengedar di Indramayu, Polisi Sita 130 Bungkus Sinte

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |11:30 WIB
Tangkap 2 Pengedar di Indramayu, Polisi Sita 130 Bungkus Sinte
Dua pengedar sinte ditangkap di Indramayu. (Ist)
A
A
A

INDRAMAYU - Dua pemuda pengedar narkoba jenis sintetis (sinte) ditangkap tim Patroli Kota (Patko) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Indramayu. Kedua pelaku berinisial I (20) dan A (21), warga kota Cirebon.

Keduanya ditangkap saat berada di area wisata Waduk Bojongsari, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 130 bungkus sinte siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua remaja itu bersama barang buktinya dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Samapta Polres Indramayu, AKP Rudi Suryadi menerangkan, penangkapan ini bermula saat petugas sedang patroli di daerah waduk Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/8/2023) pukul 18.17 WIB.

"Pada saat patroli itu, tim melihat dua orang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri dan menghindar dari kehadiran tim TRC," tutur AKP Rudi, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (9/8/2023).

Mengetahui itu, AKP Rudi Suryadi mengatakan, tim TRC segera mengejar kedua remaja yang mencurigakan tersebut. Setelah menangkap keduanya, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 130 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sinte dari dalam tasnya.

"Tim TRC kemudian menghubungi anggota piket Patko yang sedang berpatroli di sekitar wilayah itu, kemudian mengamankan kedua remaja ini bersama barang buktinya," kata AKP Rudi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement