Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Kades di Bojonegoro, Pidanakan Warganya karena Curi 1 Ekor Ayam

Dedi Mahdi , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |05:36 WIB
 Cerita Kades di Bojonegoro, Pidanakan Warganya karena Curi 1 Ekor Ayam
Pelaku pencurian ayam saat sidang (foto: MPI/Dedi)
A
A
A

BOJONEGORO - Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah buka suara terkait kasus pencurian 1 ekor ayam miliknya, Yang diduga dilakukan oleh terdakwa berinisial SY 58 tahun warga setempat.

Menurut kades Perempuan ini, sebelum sampai ditahan dan dipersidangkan di pengadilan, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun Upaya tersebut gagal dilakukan.

Salah satu penyebabnya adalah terdakwa tidak mengakui, atau merasa tidak pernah melakukan pencurian ayam, dan menantang masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kita sudah berupaya (kekeluargaan), di kantor balai desa, ada saksinya bapak bhabinkamtibmas, dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang 1 miliarpun dia tak mau mengaku,” terang Siti Kholifah, saat ditemui di kantornya, kamis (25/1/2024).

Siti juga menegaskan, bahwa ayam yang dijual terdakwa di pasar dengan harga Rp 130 ribu itu dipastikan miliknya, karena ada ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain, selain dia memiliki sejumlah bukti lain.

“Itu ayam spesial bagi saya, yang tidak bisa dinilai dengan uang, bahkan kalau dibeli Rp1 miliar pun saya tidak berikan,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika sebelumnya ada upaya menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ), atau diluar peradilan, namun syaratnya adalah terdakwa harus mengakui perbuatanya, itu yang ditolak.

“Orang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak, bahkan dia siap menerima segala resiko dibanding harus mengakui (mencuri ayam),” terangnya.

Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak november tahun 2022 lalu, namun baru disidangkan pada 24 januari 2024 ini, tak hanya itu terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024 kemarin, padahal sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian setempat.

“Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,” kata Hanafi.

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.

“Kita ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal, dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp 130 ribu tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement