WARGA Indonesia berinisial SAP (27) yang meninggal dunia di Jepang karena terinfeksi COVID-19, pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari, ternyata sedang diproses hukum oleh kepolisian Negeri Sakura karena melakukan pelanggaran dan statusnya sebagai tahanan.
Hal itu disampaikan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi lewat keterangan resminya.
Menurutnya pria asal Jawa Tengah itu menjalani proses penyidikan oleh polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian. Selama penyidikan dia ditahan di Penjara Sano. Sano merupakan kota di Prefektur Tochigi.
BACA JUGA:
Heri menjelaskan bahwa SAD terkena COVID-19 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi. Jenazahnya hingga Jumat masih ada di rumah sakit tersebut.
KBRI Tokyo telah menghubungi pihak keluarga SAP di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.
BACA JUGA:
KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.
Heri mengimbai WNI yang bermukim di Jepang agar mematuhi hukum yang berlaku di Jepang. Terutama menyangkut izin tinggal.
(Salman Mardira)