Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statemen bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/24) di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.
Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/24).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
BACA JUGA: