Modus ini telah dilakukan HS selama tiga kali percobaan di mesin ATM yang sama. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)