Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol 15 Minimarket, Residivis Akhirnya Tertangkap Berkat Kamera Pengintai

Abdul Wakhid , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |10:55 WIB
 Bobol 15 Minimarket, Residivis Akhirnya Tertangkap Berkat Kamera Pengintai
Pembobol 15 minimarket akhirnya berhasil ditangkap Polisi. (Foto: Abdul W/ iNews)
A
A
A

 

LAMONGAN - Seorang residivis spesialis pembobol minimarket berhasil diamankan petugas jajaran Polres Lamongan, Jawa Timur. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima belas 15 kali membobol minimarket di wilayah Lamongan dan Gresik.

Sementara itu, barang yang dicuri seperti rokok sudah dijual melalui media social. Akhirnya, pelaku tertangkap setelah aksinya terekam kamera pengintai.

 BACA JUGA:

Tersangka bernama Miksel Marsela Ario Sahara yang merupakan warga Kota Lamongan. Dia melakukan aksi membobol dan masuk ke dalam minimarket di kecamatan tikung Lamongan dan mengambil semua rokok yang ada di dalamnya.

Banyaknya laporan pembobolan minimarket tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan pencarian tersangka dengan mengenal ciri-ciri melalui CCTV yang didapat petugas.

 BACA JUGA:

“Tersangka sudah membobol 15 minimarket, tujuh minimarket berada di wilayah Lamongan dan delapan di wilayah Gresik,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condro Putra.

Modus operandi yang dilakukan tersangka pembobol spesialis minimarket tersebut karena tempat minimarket mudah dibobol dengan cara mencongkel lewat atap bagian belakang dan menjebol plafon.

Karena hasil curiannya sudah di jual melalui medsos, petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti kunci dan jaket yang biasanya digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainya masing-masing bernama Edi Haryono warga Kecamatan Brondong, Lamongan serta Imam Hamdani warga Kecamatan Paciran, Lamongan dengan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement