Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Hasil Kebunnya Sering Dicuri, Petani Jeruk Ini Bunuh Pelakunya

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |16:25 WIB
 Kesal Hasil Kebunnya Sering Dicuri, Petani Jeruk Ini Bunuh Pelakunya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Andi pun mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah sering kepergok mencuri buah jeruk pelaku dan sering diperingatkan.

"Korban yang selalu mengulangi aksinya membuat pelaku emosi saat melihat korban mencuri jeruknya. Sehingga pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam hingga tewas di tempat," jelasnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan pelaku telah diamankan. "Atas perbuatannya, Andi dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement