Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Paman Gibran Masih Ingin Jadi Ketua MK, Gugat Suhartoyo ke PTUN

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |13:22 WIB
Anwar Usman Paman Gibran Masih Ingin Jadi Ketua MK, Gugat Suhartoyo ke PTUN
Hakim MK Anwar Usman/Foto Antara
A
A
A

JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut agar pengangkatan Suhartoyo dibatalkan sehingga dia tetap menjadi Ketua MK.

Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta itu terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Selain itu, Anwar juga meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement