Dia juga meminta PTUN agar mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.
Sekadar diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran kode etik berat dari hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman akibat dia sebagai Ketua MK waktu itu mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman sebagai salah satu pembahasan dalam obyek permohonan.
(Fahmi Firdaus )