Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasa Marga Gelar Seremoni Bulan K3 Nasional

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |13:46 WIB
Jasa Marga Gelar Seremoni Bulan K3 Nasional
Jasa Marga gelar seremoni Bulan K3 Nasional. (Foto: dok Jasa Marga)
A
A
A

Selain itu juga dilakukan dalam memastikan kontraktor menyusun Struktur Organisasi Keselamatan Konstruksi dengan jabatan Pimpinan tertinggi kontraktor di proyek setara dengan Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Kontraktor.

Adapun memastikan tersedianya Sertifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi pada personil di Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Kontraktor, memastikan biaya penerapan SMKK sudah masuk dalam rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melakukan audit internal SMKK terhadap pelaksanaan proyek konstruksi minimal 1 (satu) tahun sekali.

Pada kesempatan tersebut, diadakan sesi Seminar Konstruksi yang dipandu langsung oleh Direktur Utama PT Jasamarga Akses Patimban Viktor N. Mahandre dan dua narasumber kompeten lainnya yaitu Direktur Keberlanjutan Konstruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik dan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik menjelaskan, dasar hukum dari SMKK salah satunya termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang turunannya termaktub dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik sedang memberikan sambutan. (Foto: dok Jasa Marga)

“Dalam pelaksanaan penerapan SMKK, terdapat pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Demi mencapai strategi pemenuhan standar K4 dalam regulasi SMKK ini, diperlukan beberapa aspek seperti pemenuhan SMKK pada tiap tahapan jasa konstruksi mulai dari rencana konseptual hingga pelaporan dan dokumentasi, struktur organisasi, biaya penerapannya, pembinaan dan pengawasan dan yang tak kalah penting operasional penerapannya," ungkap Kimron.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement