Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Almas Tsaqibbirru, Pengantar Gibran Jadi Cawapres Jalur MK Kini Menggugat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |06:26 WIB
Almas Tsaqibbirru, Pengantar Gibran Jadi Cawapres Jalur MK Kini Menggugat
Gibran dan Almas (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024.

Untuk diketahui, Almas adalah pengantar Gibran jadi Cawapres usai permohonannhya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Terkait gugatan yang didaftarkan oleh Almas, dapat dilihat melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dilihat MNC Portal Indonesia, gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun, tayangan website itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Yang diajukan kali ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggungat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Pada gugatan pertama, Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement