Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 30 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |09:32 WIB
Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 30 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Penyalaan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo (Foto: Istimewa)
A
A
A

PROBOLINGGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memvonis Andrie Wibowo Eka, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Manajer sebuah wedding organizer itu juga didenda Rp3,5 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota dalam sidang pamungkas di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu 31 Januari 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa Andrie Wibowo Eka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran lahan di Gunung Bromo, sehingga divonis 30 bulan penjara atau 2,6 tahun.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," ucap I Made Yuliada dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan masih berpikir untuk menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady, dikonfirmasi secara terpisah.

Sementara Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang Suryono menyatakan bahwa menghormati putusan majelis hakim.

 BACA JUGA:

"Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana diketahui kawasan Bukit Teletubbies Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo terbakar pada awal September 2023, akibat Andrie Wibowo Eka menyalakan flare saat pemotretan foto prewedding di kawasan itu.

Akibat kebakaran ini, jalur Malang-Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total. Total ada sebanyak 504 hektar kawasan taman nasional terbakar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement