Polisi menetapkan Andrie Wibowo sebagai tersangka usai memeriksa setidaknya 6 saksi, termasuk calon pasangan pengantin yang tengah menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo.
Kasus kemudian bergulir ke pengadilan hingga hakim memvonis Andrie 30 bulan penjara plus denda Rp3,5 miliar.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Bambang Suryono berharap vonis itu jadi pembelajaran bagi semua untuk senantiasa menjaga keberlangsungan ekosistem TNBTS.
"Ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang.
(Salman Mardira)