Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo hingga Pelaku Dihukum 30 Bulan Penjara

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |06:02 WIB
Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo hingga Pelaku Dihukum 30 Bulan Penjara
Penyalaan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo (Foto: Istimewa)
A
A
A

Polisi menetapkan Andrie Wibowo sebagai tersangka usai memeriksa setidaknya 6 saksi, termasuk calon pasangan pengantin yang tengah menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo.

Kasus kemudian bergulir ke pengadilan hingga hakim memvonis Andrie 30 bulan penjara plus denda Rp3,5 miliar.

Ilustrasi

Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Bambang Suryono berharap vonis itu jadi pembelajaran bagi semua untuk senantiasa menjaga keberlangsungan ekosistem TNBTS.

"Ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement