PROBOLINGGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memvonis Andrie Wibowo Eka, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Manajer sebuah wedding organizer itu juga didenda Rp3,5 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota dalam sidang pamungkas di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu 31 Januari 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa Andrie Wibowo Eka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran lahan di Gunung Bromo, sehingga divonis 30 bulan penjara atau 2,6 tahun.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," ucap I Made Yuliada dalam putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan masih berpikir untuk menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady, dikonfirmasi secara terpisah.