Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 30 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |09:32 WIB
Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 30 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Penyalaan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo (Foto: Istimewa)
A
A
A

Sementara Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang Suryono menyatakan bahwa menghormati putusan majelis hakim.

 BACA JUGA:

"Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana diketahui kawasan Bukit Teletubbies Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo terbakar pada awal September 2023, akibat Andrie Wibowo Eka menyalakan flare saat pemotretan foto prewedding di kawasan itu.

Akibat kebakaran ini, jalur Malang-Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total. Total ada sebanyak 504 hektar kawasan taman nasional terbakar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement