Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |22:08 WIB
 Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja
Polres Jakbar ungkap kasus narkoba (foto: dok ist)
A
A
A

Lebih jauh, Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami," imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement