Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPM Ganjar-Mahfud : Kompas Demokrasi Rusak, Tabrak Sana Sini

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |14:42 WIB
TPM Ganjar-Mahfud : Kompas Demokrasi Rusak, Tabrak Sana Sini
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar etika terkait proses pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan persyaratan batas usia peserta Pemilihan Presiden 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyatakan Hasyim sebagai pihak yang teradu, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Wakil Deputi II Bidang Y & Z Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud / Wakil Ketua Tim Pemenangan Muda (TPM), Achyar Al Rasyid merespon putusan DKPP ini dengan mengatakan Indonesia sedang memasuki darurat demokrasi.

“Saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan serius terkait kondisi demokrasi. Di mana yang kita tahu roh dari sebuah hukum adalah etika, namun hari ini para pemerintah kita yang sedang berkuasa mempertontonkan hal-hal pelanggaran etika di mana-mana dalam proses demokrasi yang sedang berjalan ini,” ujar Achyar Al Rasyid, Selasa (6/2/2024).

Achyar mengatakan kompas demokrasi seperti sudah rusak sehingga tidak bisa menunjukan arah yang benar.

“Presiden Jokowi hari ini melihat demokrasi kita seperti menggunakan sebuah kompas yang rusak, sehingga kehilangan arah tujuan yang akhirnya menabrak sana sini dan menghalalkan segara cara agar sampai tujuan,” kata Achyar Al Rasyid.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement