Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari Jadi Libur Nasional

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |21:19 WIB
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari Jadi Libur Nasional
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

 BACA JUGA:

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024," bunyi Keppres tersebut.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

 BACA JUGA:

Salah satu pertimbangan yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-kuasnya kelsda warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement