SOLO - Tergugat Gibran Rakabuming Raka dan penuntut Almas Tsaqibirru tidak hadir pada sidang perdana penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024). Humas PN Solo, Bambang Ariyanto beberkan alasan ketidakhadiran.
Menurutnya, alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan.
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," katanya saat diwawancarai.
BACA JUGA: