Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Solo

Romensy August , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |14:05 WIB
Alasan Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Solo
Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kaesangp)
A
A
A

Bambang yang juga ditunjuk sebagai mediator mengungkapkan bahwa keduanya memang tidak wajib untuk datang. Tetapi kehadiran keduanya dalam penyelesaian kasus menjadi penting agar bisa mengeksplorasi kasus.

"Namanya kuasa terbatas jadi tidak dari hati nurani mereka masing-masing itu saja," jelas dia.

 BACA JUGA:

Terkait dengan penyelesaian kasus, Bambang menjelaskan, kasus tersebut akan coba diselesaikan dengan cara mediasi selama 30 hari. Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan kasus akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

"Dikasi waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," tutup dia.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement