Atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
"Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.