JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta pada libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah dan cuti bersama Imlek 2574 Kongzili pada Kamis dan Jumat, 8-9 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (7/2/2024).
“Sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN pada 8 dan 9 Februari 2024,” bunyi pernyataan Dishub DKI.
BACA JUGA: