Dengan ketentuan ini, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pengguna jalan pun diharapkan bisa selalu taat mematuhi peraturan hingga keamaan mereka saat berkendara.
“Dimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambah akun tersebut.
Lebih lanjut, sistem ganjil genap sendiri akan dilakukan di kawasan Puncak, Bogor dan berlaku pada 8 Februari 2024.
Satlantas Polres Bogor mengatakan pemberlakukan itu dilakukan di momen long weekend ini.
BACA JUGA: