Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |13:06 WIB
Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah berupaya menyelesaikan konflik antara ZA (70) dan anaknya, KT (40), melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil, dan kasus ini akhirnya diajukan ke pengadilan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo, upaya perdamaian telah dimulai sejak Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Proses mediasi restorative justice dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Begitu SPDP masuk, kami langsung berupaya melakukan mediasi melalui restorative justice dengan menghubungi pihak pelapor, KT, dan juga kepada terlapor, ayahnya," kata Priyo dalam keterangannya dikutip Kamis (8/2/2024).

Dalam laporan yang diajukan, KT menuding ZA melanggar Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Latar belakang perselisihan ini muncul dari ketidakpuasan ZA terhadap perilaku KT yang dinilai tidak memadai dalam membersihkan kotoran kucing. KT tidak juga tidak terima ditegur ZA.

Priyo mengungkapkan bahwa KT menolak tawaran perdamaian dari Kejari Kota Tegal dengan alasan kondisi psikisnya yang traumatik. Sehingga, ia enggan berhadapan langsung dengan ZA.

"Karena kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung," ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kejaksaan wajib melanjutkan perkara ke pengadilan setelah mediasi tidak berhasil. Sehingga sidang perdana perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA pada Rabu 31 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambung Priyo, berusaha mempercepat proses persidangan dengan membawa para saksi dalam sidang pertama untuk membuktikan dakwaan.

Meski ada dorongan dari kuasa hukum korban, Fery Junaedi, untuk menghentikan kasus sebelum mencapai pengadilan, KT tetap menolak. Alasannya, adalah sulit baginya untuk memaafkan tindakan KDRT yang dilakukan berulang kali oleh ayahnya, ZA.

Fery Junaedi menjelaskan, pada dasarnya KT tidak berniat melaporkan atau menjebloskan ayahnya ke dalam penjara. Namun, karena insiden KDRT yang terus berulang, KT merasa perlu untuk melaporkan kasus ini agar mendapatkan keadilan.

Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU, yang dijadwalkan pada Selasa 20 Februari 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement