Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI Berhasil Upayakan Keadilan Bagi Mendiang Adelina Lisao

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |14:09 WIB
Kemlu RI Berhasil Upayakan Keadilan Bagi Mendiang Adelina Lisao
Kemlu RI berhasil upayakan keadilan bagi Adelina Lisao (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal pada 2018 karena diduga dianiaya majikan di Malaysia.

Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis (8/2/2024) pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 bagi mendiang. Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. Hakim juga membebankan RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia dan bunga 5% per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.

Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000,-.

Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.

Seperti diketahui, pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian). Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Menurut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement