Namun pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews, tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.
Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao. "Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton, dikutip dari siaran pers Kemlu RI.
Lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas RI sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.
(Susi Susanti)