JAKARTA – Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.
"Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).
Susi mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memberinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Dalam berkas permohonan itu, jelas Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.