"Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK," jelas dia.
Sebagai informasi, Diplomat Fungsional Muda di Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai bahwa kematian Arya Daru janggal.
Namun belakangan, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala diplomat Kemlu tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
(Fetra Hariandja)