JAKARTA - Ternyata ini cara gila Kerajaan Majapahit hukum koruptor, ada yang disula seperti babi hutan. Sayangnya beberapa hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.
Adapun saat masa Kerajaan Majapahit, diterapkan aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para pelaku korupsi.
Bahkan pelaku korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah bakal dikenakan hukuman mati. Namun ada salah satu cara yang sedikit kejam untuk pelaku koruptor.
Ternyata ini cara gila Kerajaan Majapahit hukum koruptor, ada yang disula seperti babi hutan ada dalam Pasal 261 tertulis di kitab Nagarakertagama karya Mpu Prapanca Dalam aturan itu orang tersebut dianggap sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Hukuman mati ini bisa berupa dipenggal, dibakar, digantung, disula seperti babi hutan atau diseret oleh gajah.
Sementara itu, hukuman bagi koruptor itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini pula dijabarkan oleh Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Prof. Slamet Muljana.