Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 11 Februari 2024 |11:00 WIB
Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Dia menambahkan, ketiga orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin tersebut berperan sebagai operator RIK.

"Untuk inisial, yakni DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," katanya.

Terkait modusnya, para tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

"Penyebab sementara, diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement