Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Sudah Tertibkan 309 Ribu APK

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |15:49 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Sudah Tertibkan 309 Ribu APK
Satpol PP DKI tertibkan APK (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno menyebutkan hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024) Pukul 12.00 WIB sudah ada 309 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan.

Pembersihan dilakukan serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Rekapitulasi hasil pembersihan APK pada masa tenang Pemilu 2024 hingga Pukul 12 siang dari laporan satuan di wilayah total sudah ada 309.633 APK ditertibkan," ujar Adi, Senin (12/2/2024).

Sebanyak 309 ribu tersebut dijelaskan Adi Krisno berdasarkan Jenis APK terbagi menjadi beberapa kategori yakni:

a. Spanduk : 62.616 lembar

b. Baliho : 26.861 lembar

c. Banner : 92.831 lembar

d. Bendera : 100.941 lembar

e. Pamflet/Stiker : 16.340 lembar

f. Lainnya : 10.044 lembar

Sedangkan pelaksanaan penertiban APK dilakukan berdasarkan satuan pelaksana paling banyak ada di Jakarta Timur dengan 78.488 APK. Menyusul Jakarta Selatan dengan 75.965 APK ditertibkan.

Kemudian 66.102 APK di Jakarta Pusat juga sudah ditertibkan. Kemudian 52.966 APK juga sudah ditertibkan di Jakarta Barat.

Lalu APK di Jakarta Utara yang sudah ditertibkan yakni sebanyak 29.528 APK. Sedangkan penertiban APK di tingkat provinsi ada sebanyak 3.566 APK. Penertiban di Kabupaten Kepulauan Seribu mencapai 3.018 APK.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement