Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |19:17 WIB
 Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba terkait dugaan suap.

Komisi antirasuah mendalami hal tersebut saat memeriksa lima saksi, yang terdiri dari Kepala BKD Provinsi Malut, Miftah Baay; PNS Pemprov Malut, Idrus Assagaf; Staf Honorer Dinas PUPR, Jusman Adam; serta dua pihak swasta, Hengky Go dan Irfan Hasanudin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dirut PT Adidaya Tangguh, Edy Sanusi pada Senin (19/2/2024).

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan dapat mengkonfirmasi panggilan Tim Penyidik dimaksud melalui contact person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement