JAMBI - Pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi yang meledak Jumat 9 Februari 2024 lalu, hingga kini apinya masih belum padam.
Akibat ledakan tersebut, tidak hanya menelan seorang operator RIK meninggal dunia, tapi juga lahan seluas 10 hektar di Tahura ikut ludes terbakar. Atas peristiwa tersebut, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
"Hingga saat ini api di sumur minyak ilegal tersebut belum padam," ujar Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, Selasa (13/2/2024).
Namun begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Jambi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memadamkan api di sumur minyak ilegal itu," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dalam menangani kasus ini pihak Pertamina mempunyai metode dan cara-cara untuk memadamkan api di sumur minyak itu.
"Ya karena yang mempunyai metode dan cara-caranya dari Pertamina. Kepolisian juga tetap melakukan pengamanan," tukas Bambang.
Sebelumnya, timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari menetapkan 3 orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dari tiga orang tersangka, salah satunya meninggal dunia. Mereka diketahui berperan sebagai operator RIK. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun. Tidak hanya itu, hukuman denda sebesar Rp60 miliar ikut menyertainya. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.
(Awaludin)