Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2024, Bawaslu DKI Minta Warga yang Temukan Kecurangan Segera Lapor

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |17:25 WIB
Pemilu 2024, Bawaslu DKI Minta Warga yang Temukan Kecurangan Segera Lapor
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta masyarakat yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan hingga rekapitulasi suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera melapor.

"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat. Tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pilpres maupun pileg," ujar Sabdo, Kamis (15/2/2024) kepada awak media.

Sabdo meminta partisipasi aktif warga untuk memastikan suara mereka tidak dicurangi dengan mengawasi proses rekapitulasi perhitungan suara hingga selesai.

"Jika ada dugaan kecurangan proses rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat PPK, KPU Kab/Kota hingga KPU DKI silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI," tambahnya.

Sebagai institusi, Bawaslu memiliki kewenangan penindakan berdasarkan Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan/atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dapat dikenai sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Selain itu, dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement