"Kalau ini (pemberi pungli) diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," sambungnya.
Albertina juga menyebutkan terdapat tahanan yang tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan dari para tahanan.
"Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan.Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)