Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Suara Tertukar, TPS di Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 18 Februari

Indira Arri , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |10:43 WIB
Surat Suara Tertukar, TPS di Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 18 Februari
Dua TPS di Buleleng ini akan menggelar PSU. (Foto: iNews)
A
A
A

 

DENPASAR – KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Pedawa, Buleleng. Hal ini dilakukan setelah pemungutan suara dihentikan akibat suarat suara yang tertukar.

Dua TPS tersebut, yakni TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 18 Februari 2024. Sebelumnya, proses pemungutan suara dihentikan akibat surat suara yang tertukar.

 BACA JUGA:

Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Dharmawan menjelaskan, PSU dilakukan khusus untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota. “Karena hanya surat suara tersebut yang tertukar,” ungkap dia.

Sementara pemungutan suara presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPR tetap dilaksanakan pada 14 Februari.

Dijelaskan pula, surat suara PSU yang digunakan adalah seribu surat suara cadangan yang sudah ada sebelumnya. Dia berharap, partisipasi PSU bisa maksimal karena dilaksanakan pada hari minggu.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement