JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Ali Muhdlor, Jumat (16/2/2024). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
"Saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," kata Muhdlor seusai pemeriksaan.

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap
Ia mengaku tidak bisa menerangkan secara detail perihal isi pemeriksaan. Pasalnya, hal itu wewenang dari penyidik komisi antirasuah.
"Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.